• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 16 Januari 2023 | 13:35 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun (Foto: Net)
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun (Foto: Net)

KONTEKS.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun.

Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

[irp posts="54835" ]

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

[irp posts="40916" ]

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

[irp posts="928" ]

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X