• Senin, 22 Desember 2025

PAN Sebut DPR Bisa Tolak Perppu Cipta Kerja Jokowi

Photo Author
- Senin, 2 Januari 2023 | 15:38 WIB
Anggota DPR dari FPAN Guspardi Gaus. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Anggota DPR dari FPAN Guspardi Gaus. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus memahami keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan kepastian hukum menghadapi ancaman krisis global di tahun 2023. Namun ia meminta DPR tidak serta merta menyetujui Perppu tersebut tanpa melakukan kajian.

"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," kata Politisi PAN ini kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.

Guspardi menegaskan, kedudukan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.

"Merubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," jelasnya.

Guspardi berpendapat, alasan Presiden Jokowi cukup logis dan wajar memilih mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Karena tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.

Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK. Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum untuk mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.

"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," jelasnya.

Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan undang-undang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X