• Senin, 22 Desember 2025

Penyidik KLHK Buru Aktor Lain Kasus Impor Limbah B3 Ilegal

Photo Author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 19:32 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani

KONTEKS.CO.ID - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyidik KLKH tengah mengembangkan kasus impor limbah B3 ilegal ini.

Rasio mengatakan, pihaknya akan memburu aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri yang menjadi asal sumber limbah B3 tersebut.

"Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan itu untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," kata Rasio di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Rasio menyampaikan bahwa KLHK meminta dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk informasi aliran dana impor limbah B3 tersebut agar bisa mengetahui keterlibatan aktor lain.

KLHK berkomitmen memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku impor limbah B3 ilegal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lain di Indonesia.

Diketahui, pada Maret 2022 lalu, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal itu membawa muatan seberat 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin ship to ship transfer.

Berdasarkan keterangan ahli, minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar yang tertuang dalam syarat SNI produk MFO. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X