KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim angkat bicara terkait belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu di empat provinsi baru di Papua oleh pemerintah.
Luqman mengingatkan Pemilu 2024 adalah hak rakyat yang dilaksanakan lima tahun sekali, untuk memilih presiden dan wakil rakyat di parlemen dari tingkat pusat, Provinsi hingga Kabupaten, Kota.
“Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!,” tegas Lukman, Senin 12 Desember 2022.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menekankan, Presiden harus segera mengeluarkan Perppu Pemilu Untuk Provinsi baru di Papua, sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
“Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain,” ujarnya.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor menjelaskan, Perppu pemilu untuk Provinsi baru di Papua merupakan pertanda keseriusan Pemerintah terhadap dua hal.
“Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah Pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah Konstitusi?" pungkasnya.
Luqman mengingatkan Pemilu 2024 adalah yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi. Dan diatur dalam Pasal 22 (E) UUD 1945 dimana Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber). Jujur dan adil (Jurdil) setiap lima tahun sekali.
Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari. ***