KONTEKS.CO.ID - KPK kembali panggil mantan kepala Staf Angkatan TNI Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Diketahui beberapa kali Agus Supriatna mangkir panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan (Agus Supriatna) sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
KPK menegaskan pemanggilan Agus Supriatna merupakan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," tambah Ali.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus melalui dua alamat rumahnya. KPK juga meminta bantuan pihak TNI terkait pemanggilan Agus tersebut.
"Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," kata Ali.
Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Ali. ***.