• Minggu, 21 Desember 2025

Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, ICW: Ini seperti Air ketika Dahaga

Photo Author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 06:29 WIB
SMSI berencana layangkan gugatan KUHP yang baru disahkan ke MK (Foto: Ist)
SMSI berencana layangkan gugatan KUHP yang baru disahkan ke MK (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi eks napi termasuk eks napi korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara, diapresiasi pegiat antikorupsi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut putusan MK larangan eks napi korupsi tersebut sebagai kabar baik dan kemenangan kecil bagi gerakan antikorupsi.

"Menurut saya, ini seperti air ketika kita dahaga. Menurut saya, larangan eks napi nyaleg suatu kemenangan kecil yang patut kita apresiasi," ujar Agus saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Jumat 2 Desember 2022.

Menurut Agus, mantan narapidana, terutama narapidana kasus korupsi sudah sepatutnya tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebagai salah satu langkah memberikan efek jera terhadap para koruptor.

"Kalau sudah dipidana penjara, harus diberikan sanksi jangan diberikan langsung kepercayaan untuk ikut serta kembali dalam kontestasi politik karena persoalan di Indonesia itu lagi-lagi kita belum punya efek jera yang cukup dan kuat," ujar Agus.

Saat ini, efek jera bagi para koruptor di Tanah Air pun belum cukup kuat karena Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, pemiskinan yang semestinya dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor belum bisa pula diterapkan.

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X