KONTEKS.CO.ID - Sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesembilan saksi yang dihadirkan adalah:
1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bagian Officer Security and Tech Compliance Support)
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)
4. Tjong Djiu Fung (Afung)
5. Raditya Adhiyasa (Pemilik jasa CCTV)
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Pekerja lepas di Biro Paminal)
7. Nevi Afrilia (Tenaga kesehatan swab di Smart Co Lab)
8. Ishbah Azka Tilawah (Tenaga kesehatan swab di Smart Co Lab)
9. Novianto Rifai (Staf pribadi Ferdy Sambo)
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan bahwa hari ini kembali digelar persidangan lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. ***