KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menduga ada upaya untuk mengaburkan kepemilikan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dugaan tersebut setelah Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyampaikan telah mencabut semua berita acra pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi.
"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 19 November 2022.
Mantan Komisioner Kompolnas itu meminta Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara mantan Kapolda Sumber Irjen Pol Teddy Minahasa untuk tidak terlalu banyak bicara. Tapi sebaiknya dibuktikan di pengadilan.
"Sebaiknya, Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," kata Edi.
Edi mengatakan Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan BAP kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri.
Tapi, kata dia, harus diingat bahwa semua bukti-bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga sangat kuat.