KONTEKS.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Berikut syarat naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk melakukan perjalanan.
Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Salah satunya, calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, dikutip Jumat 18 November 2022.
Berikut ini syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh: