Dengan merujuk pada undang undang TNI tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa yang berusia 58 tahun akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember 2022.
Dan sesuai dengan undang undang TNI yang mempunyai kapasitas sebagai Panglima TNI pengganti Andika Perkasa adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Selanjutnya tinggal Presiden yang memutuskan akan memilih dengan berbagai pertimbangan.***