"Keppres 63/2004 juga telah mengatur penyerahan pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI, lalu diserahkan kepada pengelola objek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden/wapres tetap pengamanannya oleh TNI," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa MA telah mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan pengamanan internal MA dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter.