Ia pun mempertanyakan alasan awal mengapa pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kuota ini. Dan saat kuota tersebut sudah diberikan, pemerintah daerah malah tidak dapat menyerapnya.
“Kenapa malah formasi yang telah ditetapkan lebih kecil daripada kuota? Ini mengindikasikan bahwa pemerintah saat membuat kuota tersebut tidak berdasarkan data di lapangan,” ungkapnya.
“Bisa juga karena pada akhirnya pemerintah pusat pun juga tidak menyiapkan infrastruktur anggaran yang dibutuhkan oleh daerah untuk menggaji sekaligus memberikan tunjangan,” tambahnya.
Menurutnya kunci menyelesaikan masalah seleksi GTK PPPK ini ada di hulu, yaitu mensinkronkan antara kuota dengan jumlah formasi, selain daripada anggaran yang dibutuhkan pemerintah pusat harus ini benar-benar disiapkan.***