Hal lain yang juga menarik dari tiga TPST baru itu adalah penerapan teknologi RDF (refused derived fuel). Teknologi RDF adalah teknologi dalam mengolah sampah menjadi biomassa yang selanjutnya bisa digunakan sebagai sumber energi baru dan terbarukan (EBT). Biomassa olahan sampah ini merupakan co-firing batubara pada industri semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ini seturut dengan agenda G20 pada bidang transisi energi.
Produk refused derived fuel (RDF) ini bisa difungsikan sebagai pengganti bahan bakar gas LPG untuk reaktor pirolisis yang sesuai dengan konsep model pengolahan sampah green and zero waste.
Dengan teknologi pengelolaan sampah ini diharapkan dapat mengurangi masalah sampah dan mengubahnya menjadi produk bernilai ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu lokasi pengolahan sampah berpotensi menjadi tempat pelatihan dan wisata.
Di Indonesia, pengembangan TPST RDF pertama terdapat di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah. Pembangunan fasilitas RDF di areal seluas 3 hektare yang dilakukan sejak 2017.
Pembangunan TPST RDF ini bisa dibilang menjadi tonggak baru dalam penanganan sampah di Indonesia sekaligus langkah menuju transisi energi. Dari Cilacap pemerintah kemudian mengembangkan infrastruktur TPST RDF di Kebun Kongok, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).***