• Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Ketua DPR Dukung Putusan MK Soal Menteri Tak Perlu Mundur saat Kampanye Presiden

Photo Author
- Selasa, 1 November 2022 | 16:09 WIB



Dengan putusan tersebut MK memperbolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.





Sebelumnya isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:





"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X