KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum PT Salve Veritate Fandi Denisatria mengungkap fakta terbaru kasus penyerobotan tanah 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Fakta terbaru kasus mafia tanah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti disampaikan saksi Jahiri untuk terdakwa mantan Kakanwil BPN Jakarta Jaya.
"Dalam persidangan Jaya yang berlangsung di PN Jakpus, terungkap bahwa Abdul Halim sejatinya bukan warga biasa. Menurut keterangan saksi, yakni Jahiri, Abdul Halim adalah seorang makelar tanah," kata Fandi dalam pernyataannya kepada media, Sabtu 29 Oktober 2022.
Bukan hanya itu, selama mengenal Abdul Halim, Jahiri juga mengaku sama sekali belum pernah mendengar jika Abdul Halim memiliki tanah di atas alas hak SHGB PT Salve.
”Saya mengenal Abdul Halim sejak lama, setahu saya Abdul Halim hanya memiliki tanah yang ia tinggali saja,” kata Jahiri saat bersaksi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut Fandi, berdasarkan keterangan serta perkembangan persidangan bekas KaKanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sampai dengan saat ini, semakin menguatkan dugaan kami bahwa Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.
"Kami juga meyakini jika serangan-serangan yang menimpa Benny dan PT. Salve maupun Haris Azhar pada 2020 lalu adalah upaya yang sistematis untuk menguatkan peran Abdul Halim sebagai korban mafia tanah," kata Fandi.