• Minggu, 21 Desember 2025

Polsek, Polres dan Polda Wajib Punya Akun Medsos Bercentang Biru, Warga Harap Segera Direspons

Photo Author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:17 WIB
Akun Media Sosial Polda Metro Jaya Bercentang Biru (Dok tangkapan layar)
Akun Media Sosial Polda Metro Jaya Bercentang Biru (Dok tangkapan layar)



Andreas, salah seorang warga Bojong, Bogor, Jawa Barat mengapresiasi program baru Kapolri ini.





Menurut Andreas, dia baru saja tertimpa musibah. Bengkel tempatnya bekerja dibobol maling. Namun, dia mengaku segan melaporkan hal itu langsung.





"Takutnya ribet. Kalau ada media sosial bisa langsung dilaporkan saat itu juga. Prosesnya jadi cepat. Mudah-mudahan direspons juga dengan cepat," harapnya.





Kewajiban memiliki akun resmi bercentang biru merupakan bagian dari 10 program unggulan Quick Wins Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.





Program periodik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ditetapkan untuk dilaksanakan pada 1 November sampai 10 Desember 2022.





Targetnya, setiap isu negatif terhadap Polri dapat segera ditangani.





Selain itu, dapat tercipta citra positif terhadap Polri di media sosial.***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X