• Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum: Saksi Tidak Bisa Buktikan Hendra dan Agus Melakukan Pidana Obstruction of Justice

Photo Author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 03:13 WIB


KONTEKS.CO.ID - Keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J tidak bisa membuktikan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan pidana.





"Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tindak pidana obstruction of justice," kata Henry Yosodiningrat, Kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 27 di Oktober 2022.





Menurut Henry, keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya terkait obstruction of justice, terutama dalam peristiwa penggantian digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat rumah dinas Ferdy Sambo berada.





"Apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. Tadi juga sempat kami tanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, apakah pernah diperintahkan oleh terdakwa, apa kenal dengan terdakwa, malah tidak sama sekali," tuturnya.





Henry pun menyangkal keterangan saksi Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar yang merupakan anak buah AKP Irfan dalam persidangan yang disebutnya bertolak belakang dengan pernyataan Agus, sehingga menjadi dua versi berbeda.





"Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya 'amankan', kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan (Tomser dan Munafri) mengatakan 'copot dan ambil'," ujar Henry.





Henry menyebut ada penafsiran berbeda atas perintah Agus untuk mengamankan DVR CCTV oleh Irfan dan anak buahnya yang notabene anggota Reserse Polri, di mana dimaknai diambil untuk kemudian diserahkan ke penyidik.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X