"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikut proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Firli.
Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.