KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tujuh saksi dari 10 yang direncanakan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Sebelum sidang hakim menanyakan jumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. JPU mengatakan saksi yang hendak dihadirkan awalnya berjumlah 10. Namun, tiga di antaranya berhalangan hadir.
"Yang kami undang secara patut 10 orang namun sudah hadir di persidangan sebanyak tujuh orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Ketujuh saksi yang telah hadir di antaranya: Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).
Sedangkan, tiga saksi yang berhalangan hadir, yaitu: Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Mayjden (Purn) Seno Sukarto (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).
"Saksi diperiksa satu-satu," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.