KONTEKS.CO.ID - Sidang pemeriksaan saksi dalam pembunuhanan berencana terhadap Brigadir J atau Notfriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada E atau Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.
Sebanyak 12 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini. Seorang saksi adalah kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak dan 11 saksi adalah keluarga Brigadir J, yang didatangkan langsung dari Jambi.
Sidang dimulai dengan mendengarkan keteranga Kamaruddin Simanjutak. Adalah sejumlah fakta baru yang disampaikannya dalam muka persidangan.
Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J
Kamaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh dan dari hasil invetigasi, diketahui bahwa Putri Candrawathi berusaha merayu dan menggoda Brigadir J saat berada di Mangelang.
Brigadir J tidak mau menanggapi rayuan tersebut. Belum selesai, Putri Candrawathi kembali merayu dengan memanggil Brigadir J masuk kamar tidur. Tapi rayuan dan godaan ini juga tidak berhasil.
“Jadi di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum, lalu almarhum tidak mau, pergi keluar,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.