• Senin, 22 Desember 2025

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Photo Author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:39 WIB
Sidang kasus Ferdy Sambo ditunda sepekan (Foto: Puspenkum)
Sidang kasus Ferdy Sambo ditunda sepekan (Foto: Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.





"Menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo seluruhnya," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.





Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus terdakwa Ferdy Sambo dengan pemeriksaan saksi.





"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy di persidangan berikutnya," kata hakim.





Sebelum ditutup, hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang telah bersaksi atas terdakwa Bharada E pada Selasa 25 Oktober 2022.





"Kami minta JPU hadirkan seluruh saksi dipersidangan yang akan datang," kata hakim





Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda hingga November dengan agenda pemeriksaan saksi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X