KONTEKS.CO.ID - Kuasa Hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saksi pertama yang dihadirkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sejak pertama kali mendengar kasus Brigadir J tewas setelah tembak menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo adalah rekaan. Pembunuhan Brigadir J diyakini Kamaruddin sebagai pembunuhan berencana.
"Ada informasi terjadi tembak menembak, dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Dari situ saya merasa janggal, saya lakukan wawancara intelijen yang diminta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoax," kata Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel, Selasa 25 Oktober 2022.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J akan hadir. Mereka akan mengungkapkan kejanggalan atau ancaman yang diterima anaknya sebelum tewas ditembak oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di Jakarta. Mereka tiba dari Jambi, Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 Wib,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny saat dihubungi, Selasa (25/10).
Syarief menjelaskan keluarga almarhum Brigadir J berjumlah 8 orang ditambah Kamaruddin Simanjuntak dan beberapa orang lainnya, siap menjadi saksi kasus yang mencoreng nama baik korps Kepolisian
“Ibu, anaknya, kekasih Brigadir J dan kerabat dekat almarhum,” beber Syarief.