Tak dinyana, yang ditemukan justru plastik hitam terbungkus lakban yang terdapat sobekan dan menyembul dua jari kaki korban.
“Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi pada tanggal 17 Oktober 2022 kurang lebih pukul 21.30 WIB,” ujar Endra, di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022.
Setelah dilakukan identifikasi, lanjut Endra, jasad tersebut adalah AYR alias Icha.
“Setelah dilakukan interograsi terhadap saksi keluarga lantas didapatkan keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal korban terakhir kali berpergian bersama dengan pelaku,” kata Endra.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***