• Senin, 22 Desember 2025

AKBP Doddy dan Para Bandar Ajukan Justice Collaborator, Serang Irjen Teddy Minahasa Sebagai Otak Pelaku

Photo Author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:52 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Dok: Polri)
Irjen Teddy Minahasa (Dok: Polri)


KONTEKS.CO.ID - AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Irjen Teddy Minahasa





Menurut kuasa hukum Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, apa yang diajukan kliennya sebagai langkah hukum lanjutan. Karena dalam kasus ini, kliennya meyakini bahwa dia hanya korban dari perintah atasan, dimana otak pelaku dalam seluruh rentetan kasus penjualan barang bukti sabu ini diduga adalah Irjen Teddy Minahasa.





“Saya pengacara keenam tersangka yang mendampingi pada saat pemeriksaan seluruhnya. Semua memberi keterangan kalau Bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario dari seluruh rentetan peristiwa ini,” kata Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.





Dengan keinginan AKBP Doddy menjadi Justice Collaborator, Adriel akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin pekan depan. Langkah itu tentu dimulai dengan memohon perlindungan sebagai saksi kepada LPSK.





“Kami akan minta perlindungan klien kami, satu AKBP Doddy, dua Ibu Linda Pujiastuti dan ketiga Bapak Samsul Ma’arif,” ujar Adriel.





Menurutnya, perlindungan sebagai saksi kepada LPSK kepada tiga kliennya ini merupakan hal penting. Ini karena ketiganya adalah saksi kunci dalam kasus penjualan narkoba sitaan. Mereka dipastikan akan menjelaskan secara lengkap mengenai kasus ini.





“Mereka saksi kunci dan bisa menjelaskan secara gamblng peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK,” katanya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X