• Senin, 22 Desember 2025

Suap Hakim Agung MA, KPK Dalami Saksi Proses Pengajuan Gugatan Pailit KSP Intidana

Photo Author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:39 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA


KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 10 saksi diperiksa kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Kota Besar Semarang.





Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tim penyidik KPK mendalami para saksi soal proses awal pengajuan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.





"Didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.





Saksi yang diperiksa adalah Dedi Suwasono selaku pengacara, karyawan law office Suwasono and partner Fajar Kurniawan, Bambang Muntaha selaku pengacara/kurator, Hirda Rahma selaku pengacara pada law office Yosep Parera, dan Pramadeaz Hakwa Putra sebagai karyawan pada law office Yosep Parera.





Berikutnya, sopir bernama Eko, serta empat pihak swasta masing-masing Sutikna Halim Wijaya, Dwijayanti Setyaningrum, Handoko, dan Budiman Gandhi. Satu saksi mangkir bernama Timotius Ivan.





Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima suap adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua orang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua orang PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).





Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X