KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang sementara penggunaan atau peredaran obat sirup di Indonesia.
Regulasi ini mengacu maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius di Tanah Air. Kasusnya tembus 200 anak dan hampir 100 orang di antaranya meninggal dunia/
Sehubungan larangan konsumsi obat sirup, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan 6 (enam) tips mengonsumsi obat secara aman.
6 tips konsumsi obat yang aman:
- Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;
- Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
- Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;
- Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);
- Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan;
- Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile. ***