• Senin, 22 Desember 2025

Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Brigadir J, Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Para tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
Para tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J


KONTEKS.CO.ID - JPU mendakwa mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.





Arif Rachman didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.





Atas dakwaan tersebut, Arif Rachman mengajukan keberatan. Pekan depan Arif akan membacakan eksepsinya. Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang tidak ajukan eksepsi.





Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022, terungkap peran terdakwa Arif Rachman.





Arif adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Terdakwa Arif Rachman Arifin lalu melapor Brigjen Hendra Kurniawan untuk melaporkan tentang rekaman CCTV yang dilihatnya di laptop Baiquni Wibowo.





Rabu malam sekira pukul 20.00, terdakwa Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan menghadap ke Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam Polri.





Kemudian, Arif Rachman Arifin menceritakan kepada Ferdy Sambo tentang rekaman CCTV pada pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB di rumah dinas yang dilihatnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X