• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Impor Garam Rp2,05 Triliun, Kejagung Periksa Direktur PT Aneka Boga Nusantara

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Saksi korupsi impor garam diperiksa di Gedung Bundar Kejagung (Dok. Puspenkum)
Saksi korupsi impor garam diperiksa di Gedung Bundar Kejagung (Dok. Puspenkum)



Namun, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri yang menjadi kewenangan di KKP. Sementara Kemenperin, sebagai pihak yang menentuan kuota impor.





“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin. []


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X