• Senin, 22 Desember 2025

Bharada E Setujui Skenario Isoman dari Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:27 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Dok: Bagas/tvOne)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Dok: Bagas/tvOne)


KONTEKS.CO.ID - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.





Dalam sidang perdana Bharada E yang dilaksanakan pukul 09.50 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, dibacakan JPU bahwa ada skenario isoman yang dirancang Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.





Rencana adanya skenario isoman yang dibuat Ferdy Sambo juga disampaikan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.





"Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 





Ferdy Sambo menjelaskan semua skenario ini. Dia kemudian mebagi peran untuk para ajudannya yang akan mengeksekusi Brigadir J. Bharada E dipastikan telah diperintah dan menerima perintah untuk menembak Brigadir J. 





Sementara Purtri Candrawathi yang ikut mendengar skenario itu, kemudian mendapat peran untuk berpura-pura mengajak Bripka Ricky Rizal, Brigadir J, Kuat Maruf dan Bharada E melakukan isolasi mandiri di Duren Tiga.





Rikcy Rizal mendapat tugas untuk mengawal dan memastikan membawa Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X