KONTEKS.CO.ID - Seperti yang kita tahu zakat dan pajak adalah instrumen keuangan yang memiliki beberapa perbedaan. Meskipun zakat dapat menjadi pengurang pajak, bukan tidak serta bebas dari kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara untuk menjadi masyarakat taat bayar pajak. Berikut perbedaan zakat dan pajak.
1. Berdasarkan Tujuan
Tujuan, zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim wajib menunaikan ibadah zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Ingatlah bahwa dalam setiap harta yang manusia dapatkan, terdapat hak orang lain yang membutuhkan.
Sementara, pajak bertujuan untuk pemerataan fasilitas publik secara adil dan merata dari semua kalangan ekonomi, baik ekonomi menengah ke bawah atau menengah ke atas.
Hal tersebut agar seluruh masyarakat merasakan dampak positif dari pajak contohnya jalan raya, jalan tol, BPJS, dan subsidi lainnya.
2. Berdasarkan Pengelola
Istilah pengelola zakat atau amil, yakni mereka yang dapat kepercayaan untuk mengelola zakat secara profesional untuk kepada orang yang membutuhkan.
Jika kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat struktur kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa.
Sedangkan, pengelola pajak adalah negara yang mengelola dan mengurus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terseleksi dan terpilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negara sendiri karena undang-undang telah mengatur pengelola pajak.