KONTEKS.CO.ID - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ricky Rizal digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin malam, 17 Oktober 2022.
Berbeda dengan sidang dakwaan terhahdap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sidang dakwaan Ricky Rizal digelar dengan lebih cepat.
Sidang memang lebih cepat karena penasihat hukum Ricky Rizal mengakui kasus ini cukup berat terutama terkait dengan dakwaan JPU terkait dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
Erman Umar selaku penasihat hukum Ricky Rizal tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan eksepsi atau nota pembelaan terkait dakwaan terhadap kliennya.
“Mohon izin Yang Mulia, karena kasus ini memang sangat berat, kami belum memiliki waktu yang cukup,” kata Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Erman meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang dan mempersiapkan dulu nota pembelaan untuk kliennya. Dan tekait permintaan ini, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis, 20 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20 Oktober 2022),” ujar majelis hakim.