KONTEKS.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, JPU dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Putri Candrawathi terkait dengan dakwa JPU terhadap dirinya. Ditanyakan apakah Putri Candrawathi mengerti dengan dakwaan tersebut/
“Apakah saudara sudah mengerti?” kata hakim.
Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwa tersebut,” kata Puteri Candrawathi menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Kemudian majelis hakim kembali menegaskan jawaban Putri Candrawathi, terkait dengan pertanyaannya soal dakwaan yang telah dibacakan JPU.
“Anda jadi belum mengerti?” kata hakim menegaskan lagi.