• Senin, 22 Desember 2025

Hakim Tolak Permohonan Putri Pindah Tahanan dari Kejagung ke Mako Brimob

Photo Author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 20:56 WIB


KONTEKS.CO.ID - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, yang memimpin sidang Putri Candrawathi, menolak permohonan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permohonan tersebut disampaikan dalam dua surat ke majlis hakim.





“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob," kata hakim Wahyu di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.





-




Namun hakim mengizinkan surat kedua terkait permohonan bagi keluarga untuk menjenguk Puteri di tahanan Kejaksaan Agung.





“Permohonan untuk kunjungan keluarga kami berikan dua 2 minggu sekali,” ujarnya.





Kunjungan tersebut dengan catatan keluarga Putri yang menjenguk harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada.






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X