• Senin, 22 Desember 2025

IPW Desak Kapolri Tindak Tegas Irjen Teddy Minahasa Dalam Kasus Jual Beli Narkoba

Photo Author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:48 WIB
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)


KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang bergerak cepat menangani kasus jual beli narkoba yang bersumber dari barang bukti oleh eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.





Bahkan Kapolri berjanji akan memproses Teddy Minahasa di sidang etik hingga pidana.





“Ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa Duren Tiga dan Kanjuruhan,” kata Teguh kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.





“Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri, karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum,” tambahnya.





Ia pun mendukung langkah Kapolri yang sudah memerintahkan Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).





Atas perintah Kapolri, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Termasuk pihak pihak terkait dalam jual beli narkoba jenis sabu yang bersumber dari barang bukti.





Pihak terkait dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawira Negara (mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darmawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X