• Senin, 22 Desember 2025

Ferdy Sambo: Kalau Saya yang Nembak Bisa Pecah Itu Kepalanya

Photo Author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Sumber Foto: Dok. konteks.co.id
Sumber Foto: Dok. konteks.co.id


KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat oleh atasannya Ferdy Sambo. Dalam dakwaan Jaksa menyampaikan Ferdy sempat membantah melakukan penembakan saat ditanya oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo apakah dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J.





"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab, 'siap tidak jenderal,” tutur Jaksa Penuntut Umum diruang persidangan, Senin 17 Oktober 2022.





“Kalau saya nembak, kenapa harus di dalam rumah. Pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," ujar JPU melanjutkan, mengutip pernyataan Ferdy Sambo.





Adapun skenario yang disusun Sambo adalah Brigadir J tewas karena mengalami baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya saat itu.





Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP





Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP





Atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X