• Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Bantah Ada Oknum Intervensi Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Jokowi

Photo Author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Jubir kemenag Anna Hasbie. (Dok: Kemenag RI)
Jubir kemenag Anna Hasbie. (Dok: Kemenag RI)




Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X