Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.***