• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Impor Besi atau Baja, Kejagung Periksa Direktur PT Sapta Sumber Lancar

Photo Author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:10 WIB
Saksi korupsi impor garam diperiksa di Gedung Bundar Kejagung (Dok. Puspenkum)
Saksi korupsi impor garam diperiksa di Gedung Bundar Kejagung (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Sapta Sumber Lancar (PT Sapta SL) dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.





Saksi lain yang diperiksa dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ini oleh penyidik Kejagung adalah RHN selaku karyawan (staf) PPJK (Pengusaha Penurusan Jasa Kepabeanan) PT Amanah Langgeng.





"Dua saksi ini diperiksa atas nama tersangka korporasi yakni PT PMU dan PT BES atas dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," kata Kepala Pusat Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 13 Oktober 2022.





Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.





Dalam perkara ini tim penyidik menetapkan empat orang tersangka. Namun, salah seorang tersangka, Chandra (C) Kasubdit Perizinan Impor Kemendag (meninggal dunia).





Ketiga terangka lainnya, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahi Muda pada Direktorat Impor Dirjen (Direktorat) Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Kementerian Perdagangan). Kemudian, Budi Hartono Linardi (BHL) owner PT Meraseti Logistik Indonesia (PT MLI), dan Taufik (T) manager PT MLI.





Tim penyidik juga menetapkan tersangka korporasi yakni PT Prasasti Metal Utama (PT PMU), PT Bangun Era Sejatera (PT BES), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS). PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X