KONTEKS.CO.ID - Petikan dakwaan Ferdy Sambo mengungkap bagaimana awal terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga.
Dikutip KONTEKS.CO.ID dari berkas dakwaan Ferdy Sambo di SIPP PN Jaksel, terungkap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo berawal pada Kamis 7 Juli 2022 ketika terjadi keributan di rumah Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," tulis petikan dakwaan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun mereka tidak mengetahui keributan apa itu.
Bripka RR dan BE lalu masuk ke kamar Putri yang sedang tidur berselimut di atas kasur.
"Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa, Bu…?' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana…?'. Kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi," tulis dakwaan.
Saat itu, jaksa menyebut Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata milik Yosua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.