• Minggu, 21 Desember 2025

Terdakwa Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Tak Dihadirkan di Persidangan

Photo Author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)


KONTEKS.CO.ID - Terdakwa kasus meme stupa Jokowi, Roy Suryo tak dihadirkan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022.





Roy Suryo mengikuti sidang ini lewat video telekonferensi dari Rutan Salemba. Sidang perdana kasus meme stupa Jokowi dengan agenda pembacaan dakwaan.





Namun setelah kuasa hukum Roy Suryo meminta terdakwa kasus meme stupa Jokowi dihadirkan karena hambatan komunikasi, hakim yang dipimpin Martin Ginting mempertimbangkannya.





"Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk 'offline' (luring)," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.





Martin mengatakan, persidangan perdana Roy Suryo tidak dihadirkan ke sidang melainkan hanya melewati video telekonferensi dari Rutan Salemba.





"Ini memang selama pandemi berlangsung sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut dapat digelar dengan telekonferensi," kata Martin.





Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Ketentuan Persidangan secara daring.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X