• Senin, 22 Desember 2025

Mengenal UMP dan UMR, Apa Bedanya?

Photo Author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:00 WIB
UMP dan UMR. (rawpixel/freepik)
UMP dan UMR. (rawpixel/freepik)


KONTEKS.CO.ID - Dalam dunia kerja, kita mengenal yang namanya UMP dan UMR. Tidak hanya UMP dan UMR saja, namun ada juga istilah UMK dan UMS. Semua termasuk dalam upah minimum yang diterima para pekerja. Lalu, apa bedanya?


UMP dan UMR





Upah minimum adalah ketetapan atau standar minimum kepada para pekerja atau pelaku industri dalam pendapatan atas hasil kerjanya. Upah minimum terdiri dari empat jenis.






  • UMP (Upah Minimum Provinsi)

  • UMR (Upah Minimum Regional)

  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

  • UMS (Upah Minimum Sektoral)





UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengatur upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.





Setelah adanya peraturan perundang-undangan terbaru, tidak lagi menggunakan istilah UMR dan UMS. Jadi, sekarang hanya berlaku yang namanya UMP dan UMK.


Upah Minimum Provinsi





UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Berdasarkan namanya, UMP merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi, termasuk juga kabupaten/kota.


Upah Minimum Kabupaten/Kota





UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Berbeda dengan UMP, UMK merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota.


Penentuan besar UMK ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu, sesuai dengan surat pengajuan dari bupati atau walikota. Namun, penetapan nilai UMK setelah penetapan UMP.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X