KONTEKS.CO.ID – Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.25 WIB di Kejaksaaan Negeri Tangerang Selatan secara daring. Sehingga pemilik nama asli Indra Kesuma ini hanya memonitor lewat Zoom di rutan Salemba.
Terkait kasus Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Tapi Indra merasa tak dipelakukkan secara adil. Dia sebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William yang lakukan promosi investasi bodong namun tak diseret ke pengadilan.
Ada 5 tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk Indra Kenz.
Tuntutan pertama, Indra Kenz dinyatakan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Gara-gara hal tersebut, ada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Indra Kenz menghadapi pasal berlapis, yaitu Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pernyataan selanjutnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 15 tahun penjara yang akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan Indra Kenz.
Indra diminta untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Jika gagal memenuhinya, bakal diganti menjadi 12 bulan kurangan penjara.