- Data sebaran domisili calon peserta didik baru
- Kapasitas daya tampung sekolah
Jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Prioritas kedua, perluasan zona calon peserta didik baru yang masih satu RW.
Untuk daya tampung disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.
Jalur zonasi untuk jenjang SD memiliki kuota setidaknya 70% dari total kapasitas yang diterima sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA setidaknya adalah 50%.***