KONTEKS.CO.ID - Aremania yang merupakan pendukung setia Arema FC, mengajukan sembilan tuntutan ‘Aremania Menggugat’ terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Melalui tuntutan ini, Aremania akan menempuh jalur hukum bila keinginan mereka tidak segara ditanggapi. Mereka memberi waktu selama 3x24 jam.
Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania ini berkedudukan di Jalan Kembang Kertas IV Kav. 09, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.
Sembilan tuntutan itu adalah:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menutut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu (3) hari setelah somasi terbuka disampaikan.
3. Menutut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu (3) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.