• Senin, 22 Desember 2025

Ini Info Penting, Kamu Harus Tahu Perbedaan CV dan PT

Photo Author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:09 WIB
Pengertian CV dan PT. ( Ilustrasi Dirk Wouters/Pixabay)
Pengertian CV dan PT. ( Ilustrasi Dirk Wouters/Pixabay)


KONTEKS.CO.ID – Apa bedanya CV dan PT? CV dan PT adalah dua badan usaha yang sangat populer di Indonesia. Biasanya, ketika akan membangun sebuah bisnis ataupu usaha harus mempunyai bukti legalitas badan usaha.


Apakah bisnis atau usaha yang sedang kamu jalankan berbentuk CV atau PT. Sebelum mengetahui perbedaannya, mari kita bahas pengertian tentang CV dan PT secara singkat.







CV adalah sebuah badan usaha yang di dalamnya terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang.


Saat akan membangun bisnis sebagai badan usaha CV harus ada yang bertugas sebagai pengelola aktif. Sementara, ada satu pihak lagi yang berperan sebagai pemberi modal.





Bagaimana dengan PT? Menurut Wikipedia, PT ini merupakan singkatan dari perseroan terbatas. PT adalah sebuah badan usaha yang terlindungi oleh hukum dengan menggunakan modal yang terdiri dari saham dan pemiliknya juga harus memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.


PT juga harus terbentuk berdasarkan suatu perjanjian dan dalam melakukan kegiatan usaha harus dengan modal dasar yang semuanya bisa terbagi dalam saham.





Perbedaan CV dan PT







1. Bentuk Perusahaan





Bentuk perusahaan dari CV adalah badan usaha non hukum. Sementara, untuk PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum.





2. Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan





Proses pendaftaran PT lebih menghabiskan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan CV. Pendaftaran PT ini harus mengikuti prosedur dari Kemenkumhan, sedangkan untuk CV tidak perlu mengikuti pengesahan dari Kemenkumham.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Marta Nofiyatma

Tags

Terkini

X