• Senin, 22 Desember 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven Dapat Dikenakan Pidana Laporan Palsu

Photo Author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Anggota Polsek Kebayoran Lama yang jadi korban prank KDRT Baim Wong diperiksa (foto: Instagram/@baimwong)
Anggota Polsek Kebayoran Lama yang jadi korban prank KDRT Baim Wong diperiksa (foto: Instagram/@baimwong)


KONTEKS.CO.ID - Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diunggah di kanal YouTube disebut mengarah ke tindak pidana.





"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin 3 Oktober 2022.





Dikatakan Nurma, meski merupakan sebuah konten, apa yang dilakukan Baim dan Paula tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.





Lantaran itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.





“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” kata Nurma.





Sebelumnya, prank itu terekam dalam video yang diunggah di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu 2 Oktober 2022 siang. Kini video tersebut telah dihapus.





Dalam video itu, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT ke polisi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X