“Isi surat menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud (Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020), yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat,” ungkap Fajar.
Konfirmasi yang dimaksud, kata Fajar, mengandung arti hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul, yakni DPR, presiden, dan MA.
Saat ini terdapat tiga hakim yang merupakan usulan DPR, yakni Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin Adams.
“Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (3 orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR,” kata Fajar.