• Senin, 22 Desember 2025

Pengertian Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Photo Author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 02:06 WIB
Subjek Hukum Internasional. (Freepik)
Subjek Hukum Internasional. (Freepik)


KONTEKS.CO.ID - Hukum internasional memiliki pengertian sebagai sistem hukum independen yang berada di luar tatanan hukum pada sebuah negara.


Hukum yang satu ini sendiri berbeda dengan sistem hukum domestik yang mengatur berbagai hal pada sebuah negara, dimana hukum yang satu ini tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.


Menurut seorang akademisi dan diplomat Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.


Dari sini ruang lingkupnya meliputi urusan negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara serta subjek hukum bukan negara satu sama lain.


Subjek Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja







1. Negara


Subjek hukum yang pertama adalah negara menjadi subjek utama pada hukum internasional. Di dalam konteksnya adalah negara yang berdaulat serta memiliki sistem pemerintahannya sendiri.


2. Organisasi Internasional


Subjek hukum yang kedua adalah organisasi internasional yang memiliki tugas untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran hukum internasional.


Organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional sendiri adalah organisasi yang di dalamnya memiliki anggota global dan tujuan yang bersifat umum, seperti contohnya adalah PBB.


Selain itu, organisasi tersebut juga harus memiliki anggota global yang memiliki tujuan spesifik, seperti contohnya adalah IMF.


Organisasi tersebut juga bisa memiliki anggota regional yang memiliki tujuan global, seperti halnya ASEAN, serta organisasi tersebut juga dapat memiliki anggota regional yang memiliki tujuan spesifik, seperti contohnya NAFTA.


3. Palang Merah Internasional


Subjek hukum yang ketiga adalah PMI atau Palang Merah Internasional.


Kedudukan dari Palang Merah Internasional semakin diperkuat dengan adanya perjanjian serta konvensi Palang Merah. Organisasi ini memiliki misi untuk semata-mata untuk kemanusiaan.


Oleh sebab itu, organisasi Palang Merah Internasional harus bersifat independen dan tidak boleh terganggu atau ter-intervensi oleh negara lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X