Hukuman kebiri dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Kebiri kimia dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual pada anak paling lama dua tahun.
Menurut Pasal 6, hukuman kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahap, yakni penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.
Penilaian klinis dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Penilaian klinis sendiri terdiri dari wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Lalu ke tahap selanjutnya yaitu kesimpulan.
Kesimpulan harus disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
Setelah melalui proses penilaian klinis dan kesimpulan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. ***