• Minggu, 21 Desember 2025

Apa Saja Jenis UMKM ?

Photo Author
- Senin, 7 November 2022 | 19:09 WIB
Jenis UMKM
Jenis UMKM


KONTEKS.CO.ID - Dengan berkembanganya teknologi, ada banyak usaha yang sudah naik level. Kini sebagian besar UMKM sudah memiliki website dan media sosial sendiri.





Adapun jenis UMKM sebagai berikut :





1. Usaha mikro





Usaha mikro UMKM merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro yang diatur dalam UU.

Penjualan dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal sekitar Rp 50 juta.





Contoh UMKM mikro, seperti pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan.





2. Usaha kecil





Usaha kecil adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan bukan anak perusahaan, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.





Arti UMKM kategori usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional dari usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha restoran kecil, bengkel motor, catering, usaha fotocopy.





3. Usaha menengah





Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Mutmainah

Tags

Terkini

X