KONTEKS.CO.ID - UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM merupakan sebuah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Pastinya sebuah Usaha yang tidak masuk dalam kategori UMKM adalah perusahaan besar.
Itulah penjelasan singkat apa itu UMKM. Semoga bermanfaat.